Sepasang kekasih di Kota Pekanbaru, Nofril Yatmi dan Ashari Fatiya pada akhirnya haru mendekam di sel polsek Mina, kabupaten Siak-Riau.
Dram yang dilakukan sepasang kekasih ini menewaskan bayi laki-laki dari hsil hubungan keduannya.
Kini aksinya keduannya tersebut terungkap setelah pelaku Nofril melapor ke Polresta Pekanbaru dan mengaku menemukan plastik hitam berisi mayat laki-laki di SPBU Minas.
Karena Minas masih termasuk kedalam wilayah hukum Siak, Nofril dikawal membuat laporan ke Kepolisian setempat.
“Begitu diperiksa petugas, banyak keterang pelaku selalu berubah. Penyidik mulai mencurigai hingga pada akhirnya pelaku mengaku plastik yang dibawanya itu berisi bayinya sendiri,” kata kasat Reskrim Polress Siak AKP Hidayat Perdana, Sabtu (17/11/2018)/
Hidayat menceritakan, kebohongan Nofril bermula ketika dirinya baru saja dari Pekanbaru mengambil bayi yang sudah tidak bernyawa yang dilahirkan kekasihnya, Azhari Fatiya. Pria yang berusia 22 tahun ini berniat untuk membawa bayi tadi untuk dikuburkan di Siak.
Sesampainya di SPBU Minas, Nofril berhenti dan pergi ke toile. Setelah 20 menit berselang, Nofril kembali ke Mobilnya lalu berpura-pura menemukan sebuah kantong plastik besar di kursi depan sebelah kiri.
“Dia juga menanyai petugas SPBU, siapa yang telah memasukan kantong tersebut, lalu dia melanjutkan perjalanan,” Sebut Hidayat.
Drama Nofril masih berlangsung. Diapun menemui seorang prajurit TNI seolah ketakutan karena menemukan bayi di mobilnya. Dia menyebutkan ada orang yang tidak bertanggung jawab meletakkannya di plastik.
Kemudian TNI lalu membawa Nofril lagi ke Pekanbaru untuk melapor ke Polresta. Penyidik menyebutkan kejadiannya yang berlangsung di Minas sehingga tidak bisa mengusut. Nofril kemudian diarahkan ke-Kepolisian Minas.
Laporan dibuat. Nofril menceritakan kronologis penemuan bayi malang itu. Keterangannya yang berbelit-belit membuat pelaku tidak menyudahi dramanya dengan mulus. Kemudian dia ditangkap hingga akhirnya polisi mengetahui asal bayi itu.
“Yang melahirkan bayi itu ditangkap di Pekabaru, tepatnya diperumahan di Rumbai,” tutur Hidayat.
Kepada penyidik, pelaku Azhari mengaku telah melahirkan bayi itu pada Kamis pagi, 15 November 2018, dikamar mandi rumahnya. Proses persalinan itu dilakukan tanpa adanya pertolongan dari petugas medis.
Penuturan Azhari, bayi itu sempat megeluarkan suara tangisan. Namun, takut didengar oleh tetangganya, pelaku langsung memukul bayiitu hingga meninggal, lalu Azhari menghubungi pelaku Nofril untuk menjemput hasil hubungan terlarang itu.
Atas perbuatannya pasangan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat(3) dan Ayat(4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua pelaku tersebut juga dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 (KUHP) juncto Pasal 341 (KUHP) juncto Pasal 342 (KUHP),” Tegas Hidayat.
Post a Comment